Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Sekretaris pemerintah daerah kabupaten Soppeng Drs.HA.Tenri Sessu, M.Si menegaskan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemda Soppeng agar di lakukan tender dini di bulan Desember, hal itu diungkapkan saat membuka kegiatan Monitoring dan evaluasi barang / jasa tahun 2020 dan persiapan pengadaan barang/jasa tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan diruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa 8/12/2020.
Dalam kegiatan ini Pemda Soppeng menghadirkan pemateri Muhammad syarif,S.SIP fasilitator pengadaan barang/jasa LKPP RI.
Sekertaris daerah Kabupaten Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si saat membuka acara dalam sambutannya mengatakan, "Apa yang kita lakukan hari ini adalah merupakan bagian dari proses manajemen pemerintahan yang selalu dimulai dengan perencanaan kemudian ada pelaksanaan, ada pengawasan , dan terakhirnya selalu dilakukan evaluasi dan monitoring seperti yang kita lakukan hari ini, papar Sekdakab Soppeng.
Dikatakannya, "Untuk itu, saya sangat berterima kasih dengan memberikan apresiasi kepada teman-teman barjas yang telah melaksanakan kegiatan ini. Ujarnya.
"Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa ke depan itu menuntut kita untuk lebih transparans akuntabel dan lebih cepat, tegas HA.Tenri Sessu.
"Penataan pengadaan barang jasa pemerintah mulai lebih ditata dengan keluarnya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 beserta aturan turunannya, selain itu pemerintah kabupaten Soppeng juga mengeluarkan peraturan Bupati Soppeng tentang pengadaan barang jasa pemerintah lingkup pemerintah kabupaten Soppeng lebih memperjelas pelaksanaan proses pengadaan barang jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng. Jelasnya.
Sekda berharap untuk TA 2021 agar segera dilakukan Tender Dini di bulan Desember ini dalam rangka percepatan penyerapan anggaran sesuai instruksi Presiden Jokowi pada Rakor Pengadaan Barang/Jasa tingkat Nasional yang lalu. Terangnya.
Sementara itu Panitia Pelaksana Iswoyo,S.Kom dalam laporannya mengatakan bahwa, "Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut implementasi peraturan presiden No 16 tahun 2018, dengan seluruh aturan turunannya
"Bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Soppeng selaku center point, pengadaan barang/jasa berusaha untuk memberikan pelayanan terkait pengadaan barang /jasa yaitu memberikan bantuan dan pembinaan dalam kegiatan pengelolaaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah kabupaten Soppeng, agar kegiatan pengadaan lebih terarah dan terjadwal, dengan demikian pelaksanaan pengelolaan barqng/jasa tahun 2021 lebih baik.
Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, peserta kegiatan ini di rencanakan sebanyak 50 orang terdiri dari 1 orang pejabat perencanaan SKPD dan 1 orang pejabat pembuat komitmen, jelasnya.
Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu Muhammad syarif,S.SIP yakni dari fasilitator pengadaan barang/jasa LKPP RI, pungkasnya.
Acara turut di hadiri pimpinan SKPD , Kabag Barjas Sekertariat Kabupaten Soppeng serta para undangan lainnya. (Red).