Sidang Hecker, Pengacara Sebut Saksi Lemah, JPU : Kami Akan Hadirkan Ahli IT Kominfo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sidang Hecker, Pengacara Sebut Saksi Lemah, JPU : Kami Akan Hadirkan Ahli IT Kominfo

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 Desember 2020, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T02:32:45Z
    masukkan script iklan disini



    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Sidang lanjutan kasus dugaan pembobolan kartu kredit atau carding di Pengadilan Negeri Watangsoppeng memasuki babak baru.


    Sidang kali ini, yaitu keterangan Saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang di agendakan akan menhadirkan 4 saksi, yakni 2 Warga dan 2 dari Anggota kepolisian, Kamis (17/12/2020).


    Dari 4 Saksi yang dijadwalkan hanya 1 yang sempat hadir yaitu dari kepolisian, Jaksa penuntut Umum, Muhammad Hendra Setiawan mengatakan, 3 saksi yang tidak sempat hadir akan dihadirkan di persidangan berikutnya.


    Menurut Henra sapaannya, selain  saksi juga akan hadirkan Ahli IT dari Kominfo.


    Ditempat terpisah, pengacara para terdakwa Sofyan Lahabi menilai saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi verbalisan atau saksi penyidik.


    Sofyan menilai Keterangan yang diberikan oleh Saksi dari pihak kepolisian sangat lemah, karena bukan saksi dari pihak korban.


    Untuk itu, Sofyan menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU lemah.


    Menurut Sofyan, tidak adanya, Saksi korban dan saksi pelapor membuka ruang kliennya untuk Vonis bebas.


    Ditanya soal akan menhadirkan saksi untuk meringankan terdakwa, Sofyan menjelaskan kemungkinan tidak menghadirkan Saksi.


    "Saya rasa tidak perlu karena kami anggap ini anak tidak bersalah,” Singkatnya.


    Penulis : Tri Wulan Jaya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini