Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Sebanyak 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di wilayah Tambora Barat, Rabu (02/12/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, rinciannya, 34 pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sosial, sedangkan 5 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan pencapaian total denda sebesar RP 500 ribu.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” kata Kompol Faruk.
Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora.
"Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat )