Anak Sekolah dapat 3,4 Juta BLT Bansos, Ini Syaratnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Anak Sekolah dapat 3,4 Juta BLT Bansos, Ini Syaratnya

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 10 Januari 2021, Januari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-01-10T23:09:10Z
    masukkan script iklan disini


    ILLustrasi anak sekolah (gambar dokumen).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah tahun ini secara resmi telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Mulai tahun ini anak sekolah memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.


    Rinciannya bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.


    "Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.


    PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam istilah kerennya sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.


    Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.


    BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.


    Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;


    "Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).


    "Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.


    Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


    "Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.


    "Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.


    Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat buat ayah dan bunda.


    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.


    Rinciannya PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini