Surakarta, Kabartujuhsatu.news, - Babinsa terus menerus sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Pebuari 2021.
Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Sertu Sarmin Melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM yang bertempat di Hotel Indah Palace Jl.Veteran Kelurahan Tipes Kec. Serengan Kota Surakarta. (31/01)
Himbauan Babinsa dilakukan kepada pengunjung, pengelola Hotel dan di tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kelurahan Tipes, himbauan tersebut agar tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19.
Sertu Sarmin menambahkan diharapkan Disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19, khususnya pada saat keluar rumah memakai masker dan jaga jarak dan jangan lupa membawa Handsanitizer, kegiatan cipta kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaannya untuk mencegah timbulnya claster baru penyebaran covid-19, memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta
(Agus Kemplu)