Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu, 30 Desember 2020.
Gus Menteri, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa, sepanjang 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah salurkan Rp71,1 Triliun Dana Desa.
Ia mengungkapkan, dengan nilai itu, maka dana desa yang terserap mencapai 99,95 persen. Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.
Persentase tahapan penyaluran juga dibalik agar lebih cepat digunakan. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60%:40%. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60%:40%.
“Penyerapan terbesar itu tahun 2020 sejak tahun 2015. Penyerapannya mencapai 99,95 persen, mungkin hampir mencapai 100 persen,” sambung Gus Menteri.
Hasil penggunaan dana desa lebih cepat ialah penurunan kemiskinan desa di awal pandemi Covid-19, yakni menurun 0,03% antara Maret 2019-2020. Maka, reformasi penyaluran dana desa ini berlanjut pada 2021.
Bagaimanapun, pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi pembangunan desa. APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak lebih dari 10%, kini mencuat menjadi 37%.
Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran: memasukkan 5,31 juta keluarga miskin yang belum pernah didata, 947 ribu keluarga miskin yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan, 1,45 juta keluarga yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan sebanyak 2,5 juta di antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA), juga 92% bantuan diterima keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan.
Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa itu diikuti efisiensi biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Sehingga pendataan mikro pada level Rukun Tetangga dan keluarga dilanjutkan pada 2021.
Untuk mengetahui penggunaan Dana Desa di masing-masing desa silakan buka tautan berikut ini:
sid.kemendesa.go.id
Jangan lupa tulis nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan Desa, pencarian dapat dilihat di menu sudut kanan atas.
(*)