Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Dharma Putra melaporkan Lutfi Agizal ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita hoax terkait parodi lagu Indonesia Raya.
M Fayyadh selaku pengacara Dharma mengatakan pihaknya melaporkan Lutfi lantaran menyebut orang Malaysia yang menjadikan lagu Indonesia Raya sebagai lelucon.
“Di sini jelas disebutkan bahwa pelakunya adalah orang Malaysia, menurut Lutfi,” ujarnya, Kamis (14/1/2021) seperti dikutip detiknews.
Padahal menurut Fayyadh, pelaku dalam kasus parodi tersebut keduanya adalah orang Indonesia baik yang berada di Sabah maupun di Cianjur.
Pihaknya melaporkan Lutfi dengan pasal ujaran kebencian dan/atau SARA melalui media elektronik Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Dengan demikian, Lutfi terancam hukuman penjara 6 tahun dan akan didenda senilai Rp1 miliar.
Selanjutnya, Dharma mengaku kecewa dengan tindakan Lutfi yang mengunggah berita bohong tersebut ke media sosial Instagram.
“Ya kecewa luar biasa, karena ini kita negara serumpun, menurut saya, sangat merugikan dari berbagai aspek, ya,” tutur Dharma.
Senada dengan Dharma, Ketua Imigran Indonesia di Malaysia, Abdul Rachman juga turut melaporkan karena merasa kecewa.
Abdul mengaku upayanya selama 20 tahun membangun keutuhan antara Indonesia dan Malaysia menjadi sia-sia. (Syarif).