Enrekang (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Pemerintah kabupaten Enrekang melalui Dinas Kesehatan dinilai korupsi anggaran Perjalanan Dinas Tim Reaksi Cepat (TRC) dan honorer tenaga medis selama 6 bulan tahun anggaran 2020.
Melalui, Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) gaji TRC dan honorer tenaga medis di kabupaten Enrekang sudah cair 100% ( seratus persen). Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang melakukan penyalahgunaan anggaran untuk membayarkan hak para TRC dan tenaga medis.
"Ini diduga masuk korupsi berat, karena merampas hak para TRC dan tenaga medis. Mereka semua ujung tombak keselamatan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Anggarannya sudah cair melalui APBD kabupaten Enrekang, namun Dinas Kesehatan merampas hak mereka yang berjuang demi kesehatan masyarakat," ujar pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama, Selasa (19/1/2021).
Bahkan, Ridwan Wawan Poernama mendesak Polda Sulsel segera menuntaskan kasus korupsi bantuan bibit pertanian di kabupaten Enrekang yang sudah lama ditanganinya. Sebab, proyek pengadaan bibit pertanian yang dikerjakan orang dekat Bupati Enrekang, Muslimin Bando tidak sedikitpun bermanfaat bagi para petani.
Kemudian kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 Miliar yang sudah lama berstatus penyidikan Kejati Sulsel
"Kita juga minta Polda Sulsel untuk segera menuntaskan korupsi bantuan bibit pertanian kabupaten Enrekang senilai Rp 20 Mikiar. Bibit pertanian tersebut justru merugikan banyak para petani di kabupaten Enrekang," ungkapnya. (W2n)