Door, 2 Residevis Kasus Pencurian Kena Tembak Saat Mencoba Lawan Petugas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Door, 2 Residevis Kasus Pencurian Kena Tembak Saat Mencoba Lawan Petugas

    Kabartujuhsatu
    Senin, 18 Januari 2021, Januari 18, 2021 WIB Last Updated 2021-01-18T14:10:58Z
    masukkan script iklan disini


    Kapolsek Kaliders saat gelar pres conference kasus pencurian dengan kekerasan (Foto Istimewa).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press conference melalui akun instagram @humaspolsekkalideres sambil sesekali menahan sakit akibat ditembak di bagian kakinya oleh petugas.


    Kedua pelaku yang diketahui berinisial JY (24) dan DV (21) merupakan Residivis kasus yang sama dan terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.


    Saat Live streaming melalui akun instagram Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor lalu mendekati korban kemudian langsung merampas ponsel milik korban.


    Beruntung saat itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP anggoro Winardi didampingi Panit Reskrim Iptu Sitorus sedang melakukan observasi wilayah sehingga dengan cepat kedua pelaku ditangkap.


    Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.


    "Dalam aksinya, pelaku mengancam korbannya menggunakan kunci letter T dengan menodongkan ke perut korban," ungkap Kompol Slamet, Senin (18/01/2021).


    Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit ponsel, 1 kunci letter T beserta anak kunci dan 1 unit sepeda motor," lanjut dia.


    Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.


    "Hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


    Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini