Enrekang (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pembangunan jembatan di kampung Sudda, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang dengan menggunakan anggaran pinjaman tahun 2021senilai Rp 40 Miliar dinilai mubassir.
Pasalnya kampung Sudda hanya mempunyai satu Dusun artinya hanya di huni 75 Kepala Kekuarga (KK) dan potensial kampung Sudda tidak memiliki sektor pertanian yang menonjol yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pembangunan jembatan di kampung Sudda itu mubassir. Hanya satu Dusun di kampung Sudda yang jumlah KK nya hanya 75. Tidak ada potensi pertanian yang menonjol atau untuk dijadikan pendongkrak PAD kabupaten Enrekang. kecuali jika ada maksud lain untuk dapatkan fee proyek kalo biaya 40 milyard untuk jembatan sudda belum prioritas itu Pemda Enrekang harus pertimbangkan uang rakyat itu," kata pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama, Minggu (17/1/2021).
Dengan begitu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dinilai tidak teliti menganalisa aspek ekonomi masyarakat dalam pembangunan jembatan Sudda. Apalagi jika anggaran pembangunannya menggunakan anggaran pinjaman dari pemerintah pusat.
"Apa tugas Bappeda, seharusnya sebelum membuat perencanaan ada analisis menyangkut ekonomisnya. Apalagi jika harus memakai anggaran pinjaman. Maka pinjaman itu mubassir," tambah Ridwan Wawan Poernama.
Pembangunan di kabupaten Enrekang dibawa kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando diperparah dengan tidak maksimalnya fungsi pengawasan dari DPRD. Maka dari itu, Ridwan Wawan Poernama berharap agar seluruh anggota DPRD tidak asal setuju penggunaan anggaran yang tidak bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"DPRD Enrekang harus bisa manfaatkan 3 fungsinya yang digariskan oleh undang undang untuk pemanfaatan dana pinjaman 441,5 M jangan setuju saja. Gak masuk akal buat jembatan ke Sudda dengan menghabiskan biaya 40 M disetujui oleh DPRD yang mana penduduk nya hanya mencapai 75 KK dan tidak ada hasil pertanian yang menonjol di Dusun Sudda," jelasnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Pemkab Enrekang melalui Dinas Kesehatan, belum membayar honorer tenaga medis selama 6 bulan dan TRC. Anggaran tersebut melalui APBD tahun 2020. Maka indikasi korupsi di Dinas Kesehatan berpotensi terjadi. (Red/2W).