Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Satuan Gugus tugas penanganan dan Pencegahan Paparan Covid 19 menggelar rapat koordinasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan yang di pimpin langsung Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE yang di langsungkan di Aula Makodim 1423 kabupaten Soppeng, Rabu (20/1/2021).
Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE, dalam kesempatan itu
menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme penanganan Covid-19 khususnya terkait acara resepsi pernikahan.
"Kita berharap bahwa Cluster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut. Papar Bupati Soppeng.
Dikatakannya, "Acara pernikahan masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kata Kaswadi.
Disebutkan Andi Kaswadi, "Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya, membatasi pengantar erang-erangan pernikahan, waktu resepsi di undangan diatur sehingga para tamu tidak berdatangan secara bersamaan, tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos, dan setelah memberikan ucapan selamat ke mempelai diharapkan langsung meninggalkan lokasi pernikahan.
Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Soppeng, AKBP Moh.Roni Mustofa,S.iK,M.iK menyampaikan terkait dengan kebijakan untuk masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan, dimana hal ini merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru yang tidak terkontrol karena dapat kita lihat hanya sedikit yang menerapkan protokol kesehatan. Ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Kapolres, "Kami sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait masyarakat yang ingin melaksakan hajat pernikahan dan perlu ditindaklanjuti baik dari Camat maupun Desa agar penerapan protokol kesehatan dapat diseragamkan. Imbuh Kapolres.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hajat pernikahan untuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya yaitu setelah mengucapkan selamat ke mempelai, maka untuk jamuan makannya diganti dengan menggunakan nasi dos/kotak, serta mengurangi penggunaan kursi, dimana kursi diperuntukkan untuk keluarga pengantin dan penjemput saja.
"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, dan jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Ketua Harian Gugus Tugas yang juga Dandim 1423 kabupaten Soppeng Letkol INF. Richard Maribot Butarbutar, S. AP, M. Tr(Han) dalam kesempatannya mengatakan, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan yaitu
Terkait masalah Pernikahan, dimana kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan khususnya di acara hajat pernikahan.
"Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas covid19.
"Masalah pelaksanaan kegiatan Rapat Umum, dimana dalam pelaksanaannya jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap harus menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan.
"Masalah kegiatan penertiban tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan.
"Setiap Camat bertanggung jawab apabila ada warganya yag terkonfirmasi positif covid19, Apabila OTG diisolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla Ewako. Kata Dandim.
Turut Hadir, Kadis Kesehatan Kab. Soppeng, Kadis Perhubungan Kab. Soppeng, Kadis Kominfo Kab. Soppeng, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Soppeng, Kadis Sosial Kab. Soppeng, Kepala BPBD Kab. Soppeng, Kasat Pol. PP dan Damkar Kab. Soppeng, Para Camat Se-Kab. Soppeng. (Red).