Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news,- Tim gabungan yang terdiri dari anggota Koramil 01/Kota Boyolali Kodim 0724/Boyolali Serda Joko Susanto, Polsek Boyolali Kota dan Satpol PP Kota Boyolali menggelar operasi yustisi menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sabtu Malam (16/01).
Upaya dalam mengatasi meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali yang dilakukan salah satunya adalah melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilakukan di setiap wilayah di Kabupaten Boyolali.
Serda Joko Susanto menjelaskan, sasaran operasi PPKM yakni simpang siaga Boyolali, Jalan Kates, Kelurahan Pulisen dan terminal lama Boyolali. dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.
Ia mengatakan operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan alun-alun dan pusat perbelanjaan Warung Makan dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.
"Kami memantau situasi di tengah masyarakat selama PPKM, 11-25 Januari 2021, dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Serda Joko Susanto menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Untuk pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat makan, Angkringan dan restoran maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
Ia berharap patroli PPKM ini bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini. (Agus Kemplu).