Ingat : Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Corona
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ingat : Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Corona

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 09 Januari 2021, Januari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-10T02:54:51Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia tinggal menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencananya penyuntikan vaksin Corona ini akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021.


    Dalam petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI disebutkan, nantinya proses penyuntikan vaksin Corona akan dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).


    Saat pelaksanaannya nanti, pasien yang disuntik vaksin Corona tidak dianjurkan untuk langsung pulang ke rumah atau kembali beraktivitas. Disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.


    Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tulis petunjuk teknis dari Kemenkes RI.


    Apa itu KIPI?
    KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.


    Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa secara umum vaksin Corona tidak menimbulkan efek samping. Apabila itu terjadi, biasanya hanya reaksi ringan di antaranya:


    Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.


    Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.


    Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).


    Bagaimana cara penanganan KIPI?
    Dalam juknis dari Kemenkes RI disebutkan, untuk reaksi lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin Corona untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.


    "Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis." jelas juknis tersebut.


    Sumber : detikHealth

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini