Jaksa Agung Berikan Peringatan Keras Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia, Tidak Ada Lagi Target 5-3-1
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jaksa Agung Berikan Peringatan Keras Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia, Tidak Ada Lagi Target 5-3-1

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-28T04:57:09Z
    masukkan script iklan disini

    Kejagung saat menghadiri rapat DPR RI (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

    Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang ‘kecolongan’ dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.

    Awalnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.

    Pertanyaan itu muncul saat rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

    Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus. Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya.

    Burhanuddin lantas menegaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1 tersebut. “Target 5-3-1, kami tidak punya target lagi. Kalau zaman dulu, kan ada 5-3-1. Sekarang tidak ada target,” kata sosok yang kerap disapa Pak Bur, itu.

    Nah, Pak Bur pun lantas memberikan peringatan kepada seluruh jajaran kejaksaan meskipun sudah tidak ada target lagi, tetapi jangan sampai berbohong. Tegasnya.

    “Sekarang, tidak ada target, pak, tetapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong. Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, pak,” ungkap Pak Bur.

    Karena itu, Pak Bur menegaskan, kalau sampai ada kejaksaan yang kecolongan atau tidak menangani perkara, sementara instansi lain seperti kepolisian ternyata mengungkap kasus korupsi di daerah, maka sanksi pun akan diberikan kepada jaksa di sana.

    “Kalau dia (jaksa) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf instansi di samping atau yang dilakukan kepolisian ada menangani perkara dan kita (kejaksaan) tidak, berarti bodohlah jaksanya. Itu yang kami tindak,” kata Pak Bur mengultimatum.

    Sekali lagi, Pak Bur menegaskan bahwa tidak ada target kuantitas kasus yang harus ditangani oleh jajaran Kejati, Kejari, maupun Cabjari, tetapi jangan sampai instansi lain mengungkap tetapi jaksa malah ‘tidur’. (Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini