Kabartujuhsatu.news,- Kabar Duka untuk para guru honorer di Indonesia, tahun 2021 ternyata Pemerintahan Jokowi tak lagi buka pendaftaran CPNS.
Seleksi calon pegawai negeri sipil 2021 untuk berbagai bidang diluar guru honorer, akan segera dibuka pendaftarannya oleh pemerintah.
Namun, pemerintah mengumumkan untuk formasi guru ditiadakan pada seleksi CPNS 2021.
Rencananya formasi guru akan dialihkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembukaan seleksi CPNS 2021 akan ditargetkan pada April sampai Mei 2021.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Kepegawaian Negara (Kemenpan RB), saat ini sedang mempersiapkan kebijakan mengenai jumlah kuota, dan formasi apa saja yang akan dibuka pada CPNS 2021.
Keputusan terkait ditiadakannya formasi guru pada CPNS 2021 ini, disampaikan Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara dalam konferensi pers secara daring pada 29 Desember 2020.
“Sementara ini sepakat untuk guru akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan penerimaan CPNS lagi. Kedepannya mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS akan tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Bima mengatakan, hal ini karena PNS setelah bertugas 4 sampai 5 tahun, biasanya ada keinginan untuk pindah lokasi, yang menyebabkan hancurnya sistem distribusi guru.
Sontak keputusan ini, mendapatkan penolakan dari kelompok guru dan tenaga pendidik.
Hal ini, karena masih banyak guru yang telah berjasa besar menunggu diangkatnya menjadi PNS.
Pusat Perhimpunan untuk Pendidik dan Guru (P2G) rencana penghapusan formasi guru dalam CPNS 2021 berpotensi menyalahi undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan formasi guru pada CPNS 2021 ini menuai tanggapan dari Pengamat mutu pendidikan, Idris Apandi, Ia mengatakan bahwa penghapusan formasi guru pada CPNS 2021 akan berimbas pada minat sarjana lulusan perguruan tinggi menjadi PNS guru.
"Kalau guru di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka diprediksi menyebabkan sarjana fresh graduate tidak akan jadi PNS. Ini berbicara soal kepastian karir," kata Idris Apandi, dikutip kabartujuhsatu. dari FIX Indonesia, Sabtu, 2 Januari 2021, artikel yang berjudul "Pengamat Nilai Dihapusnya Formasi Guru dalam CPNS 2021 Berdampak pada Minat Sarjana Pendidikan".
Idris menambahkan, apabila ditiadakannya formasi guru pada CPNS 2021 berpotensi akan menurunkan minat menjadi guru pada sarjana pendidikan. Hal ini kedepannya akan berpengaruh pada kompetensi dan kualitas guru.
Efek jangka panjangnya kualitas pendidikan di Indonesia akan berkurang, karena kunci keberhasilan pendidikan ada pada guru yang berkualitas dan sejahtera. (Syarif/PB).