Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. "Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Kombes Ramadhan menjelaskan, penyidik Bareskrim masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," tutur Ramadhan. Pihaknya juga menyebutkan, kasus penembakan enam laskar dari organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polri.
Penyidik juga belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu. Sementara Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan polisi.
Secara beriringan, Komnas HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Hasil penyelidikan independen Komnas HAM rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.(Syarif).