Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Mungkin tidak semua orang memahami bagaimana mekanisme terkait pembagian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, khusus ADD oleh Pemerintah Daerah membuat Inovasi yang dinilai banyak kalangan sangat positif.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memasukkan unsur kinerja dan prestasi menjadi salah satu unsur penilaian dalam penentuan besaran Alokasi Dana setiap Desa untuk menjadikan Desa kedepannya dalam berkomptisi menjadi Desa berprestasi, Ujar Kadis PMD Kabupaten Soppeng Andi Agus Nongki, S.IP,.M.Si.
Menurut Andi Agus Nongki, " Sebelumnya yang lasim menjadi unsur kriteria dalam pembagian besaran Dana setiap Desa adalah pertama membagi secara merata berdasarkan ketentuan, selanjutnya dibagi berdasarkan formula dengan ,luas wilayah atau keadaan georafis, jumlah penduduk, kriteria berikutnya adalah Afirmasi yakni jumlah penduduk miskin dan untuk Tahun ini ditambah lagi unsur kinerja dan prestasi, inilah yang berbeda dengan tahun sebelumnya. ujar Mantan Camat Ganra ini.
Dikatakannya, Terkait dengan kinerja tersebut sudah termasuk didalamnya prestasi yang didapatkan oleh Desa yang bersangkutan, baik prestasi yang sifatnya lokal maupun nasional, tutur Kadis PMD yang juga pemegang sabuk hitam DAN IV Karate Lemkari ini.
Lebih lanjut mantan Atlet Karate Kabupaten Soppeng ini mengatakan, "Dengan dimasukkannya basis kinerja dalam salah satu unsur bobot penilaian untuk pembagian alokasi Dana Desa, maka diharapkan setiap Desa termotivasi untuk bekerja sungguh sungguh sehingga nantinya dapat berkompetisi antara Desa yang satu dengan yang lainnya, imbuh alumni Sekolah Ilmu Pemerintahan ini.
Terakhir dikatakan, "Dengan demikian maka pada akhirnya Dana ke Desa terbagi secara profosional karena setiap unsur kriteria masing masing memilki bobot dalam menentukan persentase, pungkas Cucu Datu H. Andi Mangkona ini. (Red).