Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostafa, S.IK,M.IK bersama Kabag Ops Kompol Muh.Gurdi,SH saat gelar jumpa pers di Mako polres Soppeng 5/1/2020 (Foto Istimewa).
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Polres Soppeng menggelar Konferensi Pers data penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana Polres Soppeng dan perbandingan kasus tahun 2019-2020 yang dilaksanakan di Aula Patri Tama Polres Soppeng, Selasa, (05/1/2021).
Dalam kegiatan pres rilis tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Moh. Roni Mustofa S.IK, M.IK menyampaikan ucapan terima kasih kepada insan media yang telah hadir dan telah mendukung kinerja Polres Soppeng dalam pemberitaan, dan terus bersinergi dalam segala bentuk kegiatan polres sehingga dapat dengan cepat tersampaikan kepada masyarakat.
Di kesempatan itu Kapolres Soppeng juga memberikan Apresiasi yang tinggi kepada seluruh personil Polres Soppeng atas kerja keras dan pengabdian yang tulus sehingga stabilitas Kamtibmas di kabupaten Soppeng dimasa pandemi Covid-19 tetap dapat tercipta dengan aman dan kondusif serta tetap terkendali.
Sementara untuk kasus yang ada dalam penanganan polres Soppeng, AKBP Moh Roni menjelaskan bahwa untuk jumlah kasus (crime total) di tahun 2019 terdapat 223 kasus, untuk penyelesaian kasus sebanyak 204 dengan presentase penyelesaian sebesar 91,47%.
"Untuk crime total tahun 2020 sebanyak 125 kasus dengan crime clear sebanyak 117 kasus dengan presentase 93,6%, sebut AKBP Moh Roni Mostafa.
Dari penjelasan Kapolres Soppeng, "Ditahun 2020 ada bebeberapa kasus yang menonjol diantaranya ilegal akses kartu kredit, kasus adminstrasi kependudukan, pernikahan sesama jenis dan kasus kehutanan ilegal loging, paparnya.
Terkait Kamseltibcar Lantas Kapolres Soppeng menjelaskan, "Lakalantas 2019 jumlah kejadian lakalantas sebayak 150 korban meninggal dunia, sebanyak 30 orang luka berat dan luka ringan sebanyak 172 orang, dari semua kasus lakalantas tahun 2019 terdapat kerugian materil sebanyak 189.900.000, ucapnya.
"Untuk tahun 2020, kejadian sebanyak 119, dengan korban meninggal 37 orang, luka berat 1orang, luka ringan 128 orang, dengan perhitungan kerugian materil sebesar Rp. 283.850.000.
"Untuk data pelanggaran lalulintas 2019 terdapat 4.606 penindakan pelanggaran lalulintas, dengan jumlah tilang 3.053, teguran 1.553 dan denda Rp 137.969.000, untuk tahun 2020 3.134 penindakan pelanggaran lalulintas, jumlah tilang 1284, teguran1850, denda 70.836.000.
"Untuk kejahatan narkotika tahun 2019 jumlah kasus sebanyak 29 dengan penetapan tersangka 57 orang,
untuk barang bukti berupa sabu sebanyak 11.2323 gram, ditahun 2020 kasus narkotika sebanyak 32 kasus, tersangka 48 orang barang bukti Sabu : 27,6509 Gram, Obat keras daftar G : 940 Butir, Ganja : 4,7522 Gram, ungkap Kapolres Soppeng.
Jika dipersentasekan maka pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Soppeng mengalami kenaikan sebanyak 4 %, Kelompok umur pelaku kasus narkotika antara 18 hingga 46 Tahun, dengan profesi yang bervariasi, mulai dari Wiraswasta hingga Ibu rumah tangga, tutur Kapolres dalam presiden rilisnya.
Diakhir sambutan di acara Konferensi Pers data, Kapolres Soppeng menjelaskan, " Kedepan
kami akan melaksanakan upaya dan langkah antisipasi gangguan Kamtibmas dengan membangun kemitraan dengan mengajak stake holder dan masyarakat bersama Polri dalam mewujudkan kamtibmas kondusif dalam rangka mendukung program pembangunan di Kab.Soppeng, pungkas Kapolres Sopppeng AKBP Moh.Roni Mostafa.
Turut mendampingi Kapolres Soppeng dalam gelar acara tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri AMD.SM, Kabag Ops Polres Soppeng Kompol Muh. Gurdi S.H,, Kasat Narkoba Iptu Bambang Wilyono, Kasatlantas Polres Iptu Andi Muhammad Yusuf, SH Soppeng. (*)