Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 800/22/BKPSDM/I/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 (Corona Virus Disiase 2019) pada lingkup pemerintah kabupaten Soppeng.
Dalam surat edaran yang tertanggal 8 Januari 2021 tersebut dikirimkan kepada Para
Staf Ahli
Bupati,
Para
Asisten
Sekda, Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab. Soppeng, Para Kepala Bagian Lingkup Setda
Kabupaten Soppeng serta kepada ara Camat Lingkup Pemkab. Soppeng.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa, "Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan penjelasan kebijakan Pemerintah dalam
rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk
keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol
Kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat, serta mencermati perkembangan pandemic Covid-19 yang terjadi
akhir-akhir ini.
Dengan adanya varian baru virus Covid-19 maka untuk tetap terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan :
a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya (Work From Home) dan bekerja di kantor (Work From
Office) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pimpinan SKPD harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat
Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak
terhambat.
2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masingmasing pimpinan SKPD dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun keatas dan ASN wanita yang sedang hamil melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
b. Pimpinan SKPD agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif
bagi pejabat/pegawai di lingkungan satuan kerjanya yang dapat bekerja
ditempat tinggalnya (Work From Home) sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dan bekerja di kantor (Work From Office) sebesar 25% (dua puluh
lima persen) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat
Fungsional dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
c. ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Home mendapatkan surat
tugas dari Pimpinan SKPD.
d. Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari
tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
e. Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, whatsapp, zoom cloud meetings dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja efektif, semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat
tinggal untuk tetap stand by dalam melaksanakan tugas dan menerima
arahan/petunjuk pimpinan di tempat tinggal masing-masing, kecuali
dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait
pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya
kepada atasan langsung.
f. Absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor Work From Office
dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan jam kerja (tidak
menggunakan absensi elektronik/scan finger print).
g. Absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas Work From Home dianggap
hadir apabila melaporkan kegiatan kepada atasan langsung dan apabila
tidak melapor dianggap tidak hadir.
h. Pelaporan absensi ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g,
selanjutnya diinput pada aplikasi SIA oleh operator SKPD.
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal.
j. Kegiatan apel pagi/sore, SKJ, Car Free Day, upacara hari senin, dan
upacara peringatan hari besar lainnya untuk sementara ditiadakan.
3. Menunda dan/atau membatalkan seluruh penyelenggaraan tatap muka yang
menghadirkan banyak peserta sampai batas waktu yang kondusif;
4. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia;
5. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat
dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar
peserta rapat (social distancing);
6. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dihimbau untuk tidak
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kecuali tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan.
7. Bagi ASN yang pernah melakukan perjalanan ke luar daerah yang terdampak
COVID-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19
wajib melaporkan dan memeriksakan diri pada petugas kesehatan/puskesmas
terdekat atau menghubungi Call Center PSC 119 Soppeng (0484) 119 atau
08114000119 dan Call Center RSUD Latemmamala Soppeng (0484) 23307 atau 082291621346.
8. Apabila ASN tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan
tanggal 21 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Tegasnya.
Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.tulisnya.
Cap dan tertanda Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak,SE dengan tembusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng di Watansoppeng. (Red).