Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Berdasarkan kabar yang beredar adanya pengusaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Desa Kebo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Pemerintah Desa melalui kepala Desa Andi Sultan, S.IP menegaskan agar aktivitas tersebut untuk sementara waktu dihentikan meskipun dari pantauan baru operasi perintisan jalan yang akan dilalui.
Hal ini ditegaskan Kades Kebo saat ditemui di kediamannya, Sabtu (16/1/2021).
"Saya menghimbau kepada pengusaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah kami agar berhenti beraktivitas, ujar Andi Sultan.
"Untuk sementara waktu agar dihentikan aktivasinya sebelum izin eksplorasi terbit, tegasnya.
Sementara itu Ketua Gerakan LSM Bersatu Soppeng (Gembos) Gasali Makkaraka, SH yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan, " ketegasan pemerintah Desa Kebo yang meminta pemberhentian operasi tambang diwilayahnya sebelum ada legalitas formil Izin operasi merupakan langkah tepat sebab jika hal itu tidak ditegaskan bisa dianggap sebuah pembiaran, ungkap Gasali.
Dikatakannya, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) memang memerlukan waktu yang cukup lama sebab harus melalui uji kelayakan meskipun saat ini berkas dan segala syaratnya melalui aplikasi dan online, papar Gasali.
"Yang terpenting jangan beraktivitas sebelum ada izin karena itu melanggar UU, terang Gasali menutup.(Red).