Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, bakal masih bolak-balik dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hal itu terjadi karena ada dugaan kuat Benny Tjokrosaputro bakal diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dan mungkin juga TPPU di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, akan kembali dimintai keterangan dalam keterkaitannya dengan kasus serupa di PT Asabri. “Rencana penyidikan kembali memeriksa Benny Tjokrosaputro lantaran diduga adanya investasi saham, dan reksa dana Asabri yang mampir ke grup Hanson. Pemeriksaan pasti, hanya waktunya kapan terserah direktur penyidikan,” ujar Ali, Sabtu (23/1/2021).
Ali mengatakan, nama Benny Tjokro dalam pengungkapan skandal Asabri sebetulnya sudah muncul sejak awal dari penyelidikan. “Pak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyinggung soal dua terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang diduga terlibat kasus Asabri. Walau tak mengungkapkan dua terpidana yang dimaksud, salah satunya itu Benny Tjokro. Disebut-sebut Hanson, ya berarti pemiliknya, kita periksa nantinya,” terang Ali menambahkan. Adapun nama diduga terlibat lainnya, Ali pun mengaku belum mengetahui.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, hasil penyidikan sementara terkait Asabri sudah mengarah ke potensi tersangka. Kata Febrie, ada peluang untuk menetapkan tersangka Asabri, lebih dari nama-nama yang disebutkan oleh Jaksa Agung. “Saya pastikan lebih dari dua tersangka,” ujar Febrie. Dia pun mengakui, potensi tersangka Asabri tersebut, sebagiannya memang dari para terpidana kasus Jiwasraya.
Berdasarkan hasil persidangan kasus Jiwasraya, dipastikan angka kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan dalam kasus Asabri, potensi kerugian negaranya, mencapai Rp 17 triliun. Namun, dari penyidikan awal di Jampidsus diterangkan, kerugian Asabri ada pada instrumen investasi saham senilai Rp 10 triliun, dan reksa dana sebesar Rp 13 triliun pada perioder 2012-2019. Dua instrumen investasi tersebut, diyakini Kejagung menyimpang, dan terindikasi praktik korupsi. (SYARIF)