Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Temui Jaksa Agung, Ini Yang Dibahas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Temui Jaksa Agung, Ini Yang Dibahas

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Januari 2021, Januari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T13:49:57Z
    masukkan script iklan disini


    Ketua KPPU beserta rombongan saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung (Foto Istimewa).


    Jakarta, kabartujuhsatu.news,- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Kodrat Wibowo beserta rombongan menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).


    Dalam kunjunganya, Kodrat ditemani oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto, Deputi Penegakan Hukum KPPU Setya Budi Yulianto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, serta Kepala Bagian Kerja Sama, Retno Wiranti.


    Sementara itu, Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr, Sunarta dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Fery Wibisono.


    Kodrat Wibowo menyampaikan bahwa kunjunganya tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang penegakan hukum terkait persaingan usaha dan larangan monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat. Hal ini merujuk pada Nota Kesepahaman yang sudah dijalin KPPU dengan Kejaksaan RI pada tahun 2013.


    Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung yang telah meluangkan waktu untuk menerima kunjunganya tersebut. Ia berharap perjanjian kerja sama dan koordinasi penegakan hukum di bidang persaingan usaha dapat segera direalisasikan.


    Jaksa Agung pun menyambut baik dan berterimakasih atas kepercayaan Ketua KPPU untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam hal penegakan hukum persaingan usaha. Ia berharap dengan kerjasama ini bisa terjalin sinergi antara Kejaksaan RI dan KPPU guna membangun negeri.


    Pertemuan ini dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan telah dilakukan rapid tes antigen sebelumnya.


    Sumber : Puspenkum Kejagung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini