Langgar Aturan PPKM, Hajatan Warga Dibubarkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Langgar Aturan PPKM, Hajatan Warga Dibubarkan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 23 Januari 2021, Januari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-01-24T07:45:57Z
    masukkan script iklan disini

    Personil TNI Polri saat membubarkan hajatan yang melanggar protokol kesehatan covid 19 (Foto Istimewa).


    Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Tim Satgas penanganan Covid-19 baik dari anggota Koramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali, Polsek Mojosongo, Satpol PP dan perangkat Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali dengan terpaksa membubarkan acara resepsi hajatan pernikahan keluarga Paryadi (43) Dukuh Nyamplung Rt.02/Rw.04 Desa Metuk Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Minggu ( 24/01).

    Pembubaran acara hajatan pernikahan ini terpaksa dilakukan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan baik dan terlebih menghiraukan himbauan pemerintah tentang adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Danramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Guntur Raharjo saat ditemui mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojosongo mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. 
    "Kedatangan kami intinya saat ini masih berlaku PPKM. Boleh mengadakan acara hajatan namun harus sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021. Surat Edaran tersebut  juga mengatur tata cara menggelar acara hajatan disaat PPKM. Ungkap Danramil

    Dalam surat edaran SE) Bupati Boyolali tersebut mengatur tentang acara hajatan disaat PPKM adalah paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya acara akad Nikah Bukan Resepsi Pernikahan.

     (Penerangan Kodim 0724/Boyolali).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini