Layu Sebelum Berkembang, Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Layu Sebelum Berkembang, Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 2024

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 30 Januari 2021, Januari 30, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T18:02:51Z
    masukkan script iklan disini

    Ilustrasi 

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.


    Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.


    "UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).


    Bahtiar juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.


    Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024.


    "Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024," kata Bahtiar.


    Saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).


    Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan di antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.


    Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.


    Beberapa daerah yang akan terdampak aturan ini, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.



    Sementara itu, status di halaman media sosial Anggota DPR RI yang juga  ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan " REVISI UU PEMILU DAN UU PILAKDA LAYU SEBELUM BERKEMBANG, tulis legislator Gerindra ini. Sabtu (30/1/2021).


    Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi apakah status tersebut terkait dengan penolakan rencana revisi UU Pemilu usulan DPR oleh Kemendagri. (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini