DR. Andi Zainal, SH, MH Sekjend PB Lemkari (Foto Istimewa)
Jakarta, Kabartujujsatu.news, Sengketa penggunaan merek paten organisasi Karate Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari) dengan pendiri Zhuseki Shihan Anton Lesiangi (AL) kini telah temui titik terang, pasalnya sebelunya ada oknum yang memakai nama tersebut dan telah mengajukan legalisasi Penggunaan merek kepada kemenkumham.
Berdasarkan keterangan tertulis Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Lemkari DR.Andi Zainal, SH, MH bahwa permohonan oknum tersebut telah ditolak oleh kementerian Hukum dan Ham berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 428 K/TUN/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 berdasarkan pasal (4) UU No 15 tahun 2001 tentang merek.
Putusan tersebut ditolak karena adanya itikad tidak baik pemohon, tulisnya berdasarkan surat kemenkumham bernolo HK.4.HI.06.01.PO.- J002014012936 tentang pemberitahuan penilaian keberatang. Ungkap Zainal Sabtu (16/1/2021).
Andi Zainal menegaskan bahwa penggunaan nama merek Lemkari kini hanya 1 yang berhak berdasarkan keputusan hukum dan jika ada oknum yang memakai selain Lemkari AL maka itu dianggap ilegal, tegasnya.
Terakhir dikatakan bahwa permohonan atas nama oknum HT untuk penggunaan nama " Lemkari" di tolak oleh direktur merek dan tidak diperkenankan menggunakan nama Lemkari, pungkas Andi Zainal. (Red).