Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Maklumat Kapolri mengenai Libur Natal dan Tahun Baru 2021 sebelumnya telah dikeluarkan Idham Azis demi menindak masyarakat yang melanggar kebijakan pencegahan covid-19.
Maklumat tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 menanggapi waktu dua pekan libur natal dan baru 2021.
Namun Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah memberhentikan Maklumat Kapolri tersebut dengan mengeluarkan surat Telegram.
Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.
"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta yang dikutip oleh kabartujuhsatu.news dari Antara, Kamis, 7 Januari 2021.
Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.
Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib terhadap seluruh aturan.
Kapolri Idham Azis pun menyampaikan apresiasinya tersebut karena kegiatan perayaan Natal dan tahun baru berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri. (Red).