Mencuri Sepeda Motor, Polsek Percut Seituan Jebloskan AM Ke Penjara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mencuri Sepeda Motor, Polsek Percut Seituan Jebloskan AM Ke Penjara

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T02:54:42Z
    masukkan script iklan disini

    Tersangka AM (Foto Istimewa)

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan- Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Medan.

    Pelaku tersebut adalah seorang pria AM (46) warga Jalan Bagan Percut Dusun 16 Desa Percut Seituan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu John Panjaitan,SH Jumat (29/1/2021).

    Ia mengatakan pada hari Rabu(23/12/2020) pukul 22.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 BK 4601 CB dipinggir jalan di Dusun XVI Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya. Sekitar pukul 00.00 wib korban bermaksud pulang tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut, korban pun melakukan pencarian namun tidak ketemu. Dan korban mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Rahmad bahwa kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban tersebut di Jalan Pancing 1 Sampali dinihari pada hari Kamis(24/12/2020).

    "Atas kejadian tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan guna diproses hukum yang berlaku," ujarnya.

    Ia membeberkan pada hari Jumat(29/1/2021) sekira pukul 11.00 wib, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dijalan Pancing kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/45/I/2021/Reskrim tanggal 29 Januari 2021.

    "Hasil interogasi, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," lanjutnya.

    Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan.

    "Korban bernama Nanda Eliandi  Pratama dan pelaku telah melanggar Pasal 363 ranmor R2,"Pungkasnya.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini