Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM) mendukung rencana DPR RI untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Hal ini disampaikan Gus Din atau Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM saat dihubungi awak media, Kamis (28/01/2021) di Jakarta.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) yang direncanakan untuk direvisi adalah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. UU tentang Parlementary Threshold (PT) ini, minimal ambang batas parlemen adalah 4 persen dan kemudian akan direvisi naik 5 persen.
Partai UKM katanya, memandang PT 5 persen masih wajar, sebab kenaikannya tidak signifikan. Bagaimanapun partai politik di era multi partai seperti saat ini, tidak menjadi masalah mendirikan partai politik, yang penting taat aturan.
"Sistem kita multi partai dan semua orang bisa mendirikan partai politik. Akan tetapi yang terpenting bisa lolos PT di era kompetisi demokrasi yang terbuka dan modern," terang Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya UWKS (UWKS).
Katanya, ketika ada suara terbuang percuma karena dianggap angka ambang batas terlalu tinggi, Partai UKM tidak mempermasalahkan. Dimana Partai UKM menginginkan ada proses demokrasi yang ketat dan kompetitif.
"Intinya bagaimana kita partai politik bisa menjadi, how to be good loser, how to be good winner (red-menjadi kalah dengan baik dan menang dengan baik)," tandas Gus Din.
Partai UKM optimis bisa melewati ambang batas rencana 5 persen atau 4 persen sebagaimana UU yang ada. Sebab Partai UKM terus akan bekerja dan bergerilya di basis-basis politik masyarakat di kalangan UMKM, Koperasi, Pedagang Pasar, ditambah basis perempuan, disabilitas, milenial dan kalangan media.
"Ngak perlu takut dan kami Partai UKM bisa memiliki cakupan basis massa dan ideologi perjuangan yang jelas. Partai UKM adalah partai kader intelektual organik yang menjadi simpul-simpul massa di bawah," jelas Gus Din yang dikenal sebagai Intelektual Muda.
Kata dia, sistem pemilu kita adalah sistem pemilu proporsional dan artinya semua partai politik siap bersaing untuk kepentingan negara lebih luas. Kalau dukungan rendah makan harus sadar diri dan serahkan pada yang memenuhi ambang batas PT 5 persen.
"Menaikkan ambang batas alasannya demi demokrasi yang kuat di parlemen dan bisa mengkritisi pemerintah secara efektif dan efesien. Namun kalau kecil-kecil akan memakan anggaran besar dan selalu ada dagangan sapi dalam politik," imbuhnya.
Kata Gus Din, ambang batas parlemen itu adalah suara minimal yang harus didapatkan oleh partai politik agar bisa menempatkan wakilnya di Senayan. Jadi, walau seorang caleg dapat suara banyak, tapi apabila partainya tak memenuhi PT 5 persen, caleg itu tak bisa lolos di Senayan.
"Bagaimanapun demokrasi tak ada yang sempurna. Tetapi kita terus belajar agar demokrasi berjalan efektif dan efesien. Ada partai pemerintah dan ada partai oposisi. Saat ini kompromi semua yang terjadi," pungkas Konsultan/Anaslis Media dan Politik ini. (red)