Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris dan Linmas dan Security Pasar saat melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM di Pasar Tradisional Harjodaksino Jl. Yos Sudarso Kelurahan Danukusuman Kec Serengan. (Foto Istimewa).
Surakarta (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Pasar Harjodaksino merupakan satu satunya Pasar tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Serengan Kota Surakarta, sehingga tiap hari selalu ramai dikunjungi untuk berbelanja sehingga menimbulkan kerumunan.
Terkait hal tersebut Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris dan Linmas dan Security Pasar melaksanakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Tradisional Harjodaksino Jl. Yos Sudarso Kelurahan Danukusuman Kec Serengan. (17/01).
Serka Aris menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sesuai dengan Surat edaran Walikota Surakarta dalam meningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021.
Babinsa juga menghimbau kepada para pengunjung dan pedagang pasar Harjodaksino untuk selalu Protokoler Kesehatan sesuai anjuran pemerintah yaitu dengan cara 3M. Pengecekan dan himbauan.
Selain Pasar juga dilakukan ke tempat-tempat pusat keramaian lain yang ada di kawasan Kecamatan Serengan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19. (Agus Kemplu)