Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Pemerintah resmi menetapkan aturan tentang pengenaan pajak penjualan pulsa, voucher hingga token listrik. Pengenaan pajak ini akan berlaku mulai besok, Senin, 1 Februari 2021.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6 tahun 2021 tentang perhitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Dalam aturan ini dikatakan bahwa mulai besok, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap penjualan kartu perdana, pulsa dan voucher listrik yang dilakukan oleh distributor.
"Bahwa kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," tulis beleid tersebut.
Tertuang di pasal 2, ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya.
Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik. Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN.
Token yang dimaksud merupakan token listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sumber : CNBC