Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, Kegiatan penambangan pasir, batu atau sering disebut pertambangan bahan galian golongan C yang ada dikabupaten Soppeng diduga masih banyak berkeliaran tanpa surat legalitas.
Hal ini diungkapkan ketua gerakan persatuan LSM Bersatu Soppeng (Gembos) Gasali Makkaraka,SH, Sabtu malam (16/1/2021).
Menurutnya berdasarkan informasi dan pemantauan khususnya aktivitas tambang disepanjang sungai Walenae masih ditemukan pengusaha tambang yang belum mempunyai surat izin kelola atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) ungkap Gasali Makkaraka.
Terkait hal tersebut Gasali Makkaraka meminta pihak terkait untuk menertibkan, imbuhnya.
Dikatakannya, Jika hal ini dibiarkan ada beberapa faktor yang bisa timbul diantaranya bisa memicu konflik yakni, konflik lokasi, konflik nilai ekonomis barang tambang, konflik penggunaan lahan, konflik pemahaman, konflik perizinan serta konflik pengelolaan kegiatan penambangan.
Gasali mencontohkan jika dua pengusaha masing-masing mengklaim bahwa dirinya menguasai lokasi tertentu yang hanya didasari dengan tanda tangan pemilik lahan yang akan dilalui berdasarkan tanda tangan warga masyarakat sekitar, hal itu tidaklah cukup jika yang dipersyaratkan dalam UU belum terpenuhi sampai keluarnya Izin Usaha Penambang, jelasnya.
Oleh sebab itu perlu adanya penertiban oleh pihak terkait yang kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dengan memperlihatkan surat izin sebagai legalitas, terangnya.
Terlebih lagi jika dua pihak yang berkepentingan masing-masing mengklaim lokasi mereka dan jika belum mempunyai izin maka zonasi lokasi juga dapat menjadi pemicu konflik, tandas Gasali.
Gasali Makkaraka menegaskan khususnya bagi pihak terkait agar benar-benar memperhatikan zonasi lokasi dalam perizinannya, imbuhnya.
Hal ini saya tegaskan agar tidak tumpang tindih, pungkas Gasali Makkaraka. (Red).