Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan, Kalau Mau Hajatan Begini Caranya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan, Kalau Mau Hajatan Begini Caranya

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 21 Januari 2021, Januari 21, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T12:38:32Z
    masukkan script iklan disini

    Babinsa saat mengecek penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di sebuah pesta hajatan (Foto Istimewa).

    Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah merebaknya Pandemi Covid 19 Babinsa desa Cangkringan Koramil 08/Banyudono Kodim 0724/Boyolali Serma Ari Yuwono bersama Bhabinkamtipmas Polsek Banyudono dan Team Gugus Tugas Kecamatan Mojosongo melaksanakan kegiatan pemantauan atau monitoring hajatan akad nikah putri dari bapak Giyatno RT 6 RW 3 Nogo Mulyo, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Kamis (21/01).

    Kehadiran petugas kali ini untuk memantau secara langsung acara hajatan warga disaat PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. SE tersebut ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro tertanggal 8 Januari 2021, dan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

    Dimana dalam aturan PPKM tersebut mengatur pula tentang acara hajatan warga. akad nikah dengan melibatkan paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
    “Kehadiran kami disini intinya bukan melarang, (tapi) dibatasi jumlah peserta dan waktunya. Hanya ada acara Akad saja, untuk acara resepsi dapat dilakukan setelah pandemi ini berakhir.” Ungkap Serma Ari Yuwono.

    (Agus Kemplu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini