Pria Ini Diciduk Polisi Lantaran Ajak Pacar Nonton Video Gisel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pria Ini Diciduk Polisi Lantaran Ajak Pacar Nonton Video Gisel

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 20 Januari 2021, Januari 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T13:13:22Z
    masukkan script iklan disini

    Tersangka inisial AS (Foto Istimewa).

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, – Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pemuda, Selasa (19/1/2021), lantaran diduga telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun persis di awal tahun 2021 lalu.

    Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, tersangka berinisial AS (20), warga Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancurbatu.

    Cerita berawal ketika AS mengajak sang kekasih–sebut saja namanya Bunga–jalan-jalan keliling Kota Medan, Jum’at (01/01/2021) lalu.

    “Saat itu tersangka mengajak korban bertemu di SPBU di Jalan Jamin Ginting,” kata Martua Manik.

    Puas mengelilingi Kota Medan, AS kemudian mengajak kekasihnya itu untuk singgah ke salah satu penginapan di kawasan Jalan Jamin Ginting.

    “Korban sempat menolak ajakan ke hotel, tapi pelaku memaksa dan mengaku hanya hendak beristirahat,” jelasnya.

    Begitu masuk ke dalam kamar hotel, AS pun mulai melancarkan aksi untuk memenuhi hasrat arus bawahnya. Ia mengajak sang kekasih menonton video cabul.

    Selanjutnya, AS yang sudah mulai memuncak birahinya langsung mencumbui dan memaksa kekasihnya untuk berbuat persis seperti adegan dalam film yang baru saja mereka tonton.

    Bunga awalnya menolak, namun AS yang sudah kerasukan setan terus memaksa hingga akhirnya sang gadis menyerah. Puas melampiaskan nafsunya, AS kemudian mengantarkan kekasihnya itu pulang.

    Sampai di rumah, Bunga mengadukan apa yang baru saja dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua Bunga langsung membawa putrinya tersebut untuk membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Selasa (19/1/2021), petugas kemudian mengamankan AS tanpa perlawanan.

    “Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul seperti tercantum pada Pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (RH).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini