Lhokseumawe (Aceh), Kabartujuhsatu.news, - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas PUPR terkait proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Ada yang memenuhi panggilan dan sudah dimintai keterangan tahap awal, ada pula pejabat Dinas PUPR beberapa kali dipanggil tapi belum datang ke Kejari Lhokseumawe.
Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, dikonfirmasi terkait hal itu, Senin, 18 Januari 2021, mengatakan jangan berpikir negatif dulu. Menurut dia, pemanggilan itu mungkin karena selama ini pihak kejaksaan juga membaca informasi di media atau mendengar dari pihak lainnya menyangkut kegiatan PUPR.
"Sehingga mereka selaku pihak hukum yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe meminta keterangan atau klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR terhadap kegiatan ini (pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa)," ujar Safaruddin.
Safaruddin melanjutkan, "pertanyaan dari jaksa itu mungkin menyangkut dengan kontrak, yaitu tidak jauh juga dengan volume-volume yang ada di lapangan".
Soal ada pejabat Dinas PUPR tidak memenuhi panggilan jaksa pada Senin, 18 Januari 2021, Safaruddin menyebutkan pihaknya kebetulan ada kegiatan dan menyiapkan kelengkapan data-data untuk keterangan tersebut. "Intinya, diutuskan ke kantor Kejari adalah ada pejabat dari Dinas PUPR," ucapnya.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., dikonfirmasi via telepon seluler, Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.15 WIB, membenarkan pihaknya memanggil pejabat Dinas PUPR untuk dimintai keterangan terkait proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa.
"Benar ada kita panggil dari Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi (alasan tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe)," ujar Miftahuddin.
Ditanya siapa pejabat dari Dinas PUPR Lhokseumawe yang tidak memenuhi panggilan pada Senin itu, Miftahuddin, mengatakan, "pihak yang tidak hadir saat pemanggilan sebelumnya (dalam pekan lalu)".
Sebelumnya, informasi diperoleh dari sejumlah sumber, termasuk masyarakat yang terus memantau perkembangan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa, menyebutkan jaksa sudah meminta keterangan awal dari pengawas proyek, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin, 11 Januari 2020.
Menurut sumber itu, jaksa juga memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe berinisial M alias B untuk dimintai keterangan pada Senin, 11 Januari 2021, tapi tidak hadir dengan alasan sedang di luar daerah. Jaksa kembali memanggil M untuk diperiksa pada Rabu, 13 Januari 2021, tapi sampai siang dia belum hadir ke Kantor Kejari Lhokseumawe.
Masih menurut beberapa sumber itu, jaksa turut memanggil S, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Tahun Anggaran (TA) 2019, dan Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paket TA 2019. S dan Z memenuhi panggilan dan dimintai keterangan di Kejari, Rabu, 13 Januari 2021. Sedangkan pejabat/panitia penerima barang/hasil pekerjaan terkait proyek itu belum memenuhi panggilan jaksa. (Baca: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PUPR Terkait Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa. (Munsil).
Sumber : Portalsatu