Surakarta, Kabartujuhsatu.news, - Dalam rangka untuk menghambat peryebaraan Virus Covid -19 Bati Komsos Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serma Fitalis Erwan bersama Babinsa Koptu Tito adakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021
Serma Fitalis memgungkapkan Himbauan ini dilakukan pada tempat Fasilitas umum, Sekolahan, pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kecamatan Serengan , Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19
(Agus Kemplu)