Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Bareskrim Polri menahan tersangka kasus ujaran rasisme, Ambroncius Nababan, kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada Rabu (27/1). Langkah Polri ini diapresiasi oleh Komnas HAM RI.
“Perlu diingat bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” terang Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Rabu (27/1), sebagaimana diberitakan di laman ntmcpolri.info.
Dikatakannya, dengan begitu, rasisme atau tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sangat ditentang baik secara nasional maupun internasional, bahkan bisa dipidanakan.
“Sebagai bangsa yang sangat beragam, maka sudah sepatutnya rasisme atau tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis menjadi perhatian kita semua,” tambahnya.
Tindakan penegakan hukum yang cepat dari Polri, juga diharapkan juga bisa mencegah kemarahan publik khususnya masyarakat Papua. Ketua Komnas HAM mencontohkan kejadian yang terjadi di Surabaya pada 2019 lalu.
“Mahasiswa asal Papua di Surabaya yang kemudian memicu berbagai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan di berbagai tempat yang memakan korban nyawa dan kerusakan harta benda,” lanjutnya.
“Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama, suku,golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda,” pungakasnya. (Syarif)