Bali, Kabartujuhsatu.news, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) terhadap terdakwa PAH (14).
PAH dinyatakan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia.
Tuntutan itu telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara online dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Januari 2021.
"Jaksa menuntut terdakwa anak, PAH dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Dikatakan Eka Widanta, dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa anak dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3).
"Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun," terangnya.
Dilayangkan tuntutan tersebut, kata Eka Widanta mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa anak diluar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat. Hal meringankan, terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina," paparnya.
Pula tuntutan yang diajukan mempertimbangan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tuntutan yang kami ajukan juga mengacu pada pertimbangan serta rekomendasi dari Balai Bapas (Bapas). Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami," terang Eka Widanta. (Ah).