Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Masih belum berjalannya pelayanan jasa konstruksi pasca diterbitkan Surat Edaran No. 30/SE/M/2020 oleh Menteri PUPR pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, telah menjadi perhatian serius oleh Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK -red).
Forum beranggotakan 27 organisasi badan usaha dan profesi di bidang jasa konstruksi yang dikomandani oleh Ir. Veri Senovel tersebut merasa heran bahwa apa yang telah diperintahkan Menteri PUPR dalam SE No. 30/SE/M/2020 tersebut belum juga dapat diimplementasikan dengan baik.
ALHASIL, "sampai saat ini sertifikasi untuk badan usaha maupun profesi layanannya belum bisa dilakukan", jelas Ketum FLAJK selasa 19/01 siang dibilangan Jakarta Timur.
Ketua Umum FLAJK Ir. Veri Senovel juga menuturkan bahwa dengan kondisi transisi seperti ini dapat berdampak kepada terhambatnya lelang proyek konstruksi serta penyerapan anggaran negara secara nasional.
Adapun, hal tersebut masih akan ditambah dengan hilangnya kesempatan dunia usaha (lost opportunity -red) pada industri konstruksi yang juga dapat berdampak pada sektor lainnya, yang diakibatkan belum terlayaninya setifikasi badan usaha dan profesi pada saat transisi ini, terang Ir. Veri Senovel.
Dan tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 82 tentang komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, tutupnya.
Hal senada juga tampak disampaikan oleh sekjen FLAJK Yakub, bahwa kiranya untuk dapat mengantisipasi seluruh kekurangan yang ada dalam masa transisi ini perlu dibuat CRISIS CENTER dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha sektor konstruksi.
Adapun, mengingat masa pandemi serta hajat hidup orang banyak di bidang jasa konstruksi maka FLAJK meminta kepada pengurus LPJK periode 2020-2024 untuk mengambil kebijakan yang strategis terkait akreditasi ;
Pertama, melakukan penyesuaian kemampuan yakni dengan menurunkan beban persyaratan akreditasi mengingat hampir satu tahun menghadapi masa pandemi COVID-19.
Kedua, melakukan klasifikasi akreditasi
Ketiga, memberikan kesempatan kepada asosiasi dengan akeditasi baru untuk dapat membentuk LSP dan LSBU sendiri.
Kemudian, terkait undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. FLAJK yang saat ini mewakili 27 asosiasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi meminta kepada kementerian PUPR agar segera memfasilitasi masyarakat jasa konstruksi untuk dapat memberikan masukan secara resmi terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut, ungkap sekjen FLAJK.
Atas kondisi yang tengah berlangsung saat ini, FLAJK juga mendorong agar kementerian PUPR dapat membuka ruang serta kesempatan dialog agar masyarakat jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung dan terbuka. Tutup yakub (red).