Vaksin Amankan Diri Lindungi Negeri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Vaksin Amankan Diri Lindungi Negeri

    Kabartujuhsatu
    Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T03:14:40Z
    masukkan script iklan disini

    Dirjen Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si  (Foto Dokumen).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, –  Pemerintah terus bekerja keras melawan dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satu upaya direalisasikan dalam program Vaksinasi Covid-19.

    Vaksin Covid-19 telah melalui berbagai tahapan ketat uji klinis dan telah dipastikan keamanan khasiat dan mutunya oleh Badan Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM) serta para ahli kesehatan.

    Dirjen Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si mengatakan bahwa saat ini Pemerintah terus berupaya untuk melawan penyebaran Covid-19 ditengah-tengah masyarakat dengan program vaksinasi Covid-19. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dan turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

    “Meskipun kita telah divaksin, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” ujar Drs. Akmal, Jakarta (26/01/2021).

    Selain telah mendapatkan perizinan oleh BPOM, vaksin Covid-19 juga telah teruji kehalalal dan keamanannya oleh MUI. MUI telah menetapkan bahwa vaksinasi sebagai salah satu mekanisme pengobatan preventif yang telah memenuhi standar syar’i. Artinya vaksin dibolehkan sepanjang aman dan halal.

    Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A selaku Ketua MUI Bid. Fatwa dan Urusan Halal menyampaikan bahwa vaksinasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan preventif dalam perspektif hukum Islam bukan hanya boleh, namun dibenarkan dan dianjurkan. Tetapi kebolehan itu dengan syarat, yaitu memastikan elemen yang ada memenuhi standar halal dan suci, disamping itu juga memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan efikasinya.

    “MUI telah mengikhtiarkan pemeriksaan, agar vaksin yang beredar memenuhi standar kehalalan dan telah dibahas secara itensif oleh Komisi Fatwa MUI. MUI telah menetapkan vaksin produk dari Sinovac Life Sciences sebagai vaksin yang halal dan memenuhi standar kaidah syar’i di dalam bahan dan proses produksinya sehingga aman dan boleh digunakan umat Islam,” tegas Dr. Asrorun.

    Pihaknya juga mengatakan bahwa seluruh masyarakat memiliki tanggungjawab untuk memutus mata rantai Covid-19. dengan cara menegakkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan diri, dan menjaga imunitas tubuh.

    “Mari secara bersama-sama kita menjadi bagian dari mosleh, bagian dari orang yang berbuat kebajikan untuk memutus mata rantai peredaran Covid-19, dengan meningkatkan keimanan dan melakukan vaksinasi sebagai langkah preventif,” pungkasnya. ( Syarif)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini