Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk tahun 2021 sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, penggunaan DAK fisik untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual.
Tujuannya yakni demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.
Hal ini didukung pula oleh pelibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.
“Setiap Dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” kata Nadiem, Minggu (28/2).
Pada 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial.
Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tetapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” harap Mendikbud
Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan DAK fisik bisa diakses melalui laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kemendikbud.(Syarif/esy/jpnn).