Babinsa saat hadiri rapat terkait Intruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Posko PPKM Mikro (Foto Istimewa).
Surakarta, Kabartujuhsatu.news, - Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris Setyo Utomo mengikuti rapat pembentukan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Micro Tingkat Kelurahan yang dihadiri 25 orang yang terdiri dari ketua Jogo Tonggo/Ketua RW dan Tokoh Masyarakat. Rapat teresebut membahas tentang (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, (10/02)
Serka Aris menngungkapkan bahwa Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang mulai berlaku Selasa 9 hingga 22 Januari 2021.
Keberadaan posko Covid-19 di setiap kelurahan ini untuk memperkuat fungsi diwilayah-wilayah.
Kita buat posko tingkat kelurahan untuk melakukan penguatan fungsi 3T. Posko ini terbentuk juga arahan dari Gubernur sesuai dengan instruksi Mendagri.
Posko Covid kelurahan juga akan mempermudah Tim Satgas dalam mengumpulkan data agar lebih sinkron, Pungkasnya.
(Agus Kemplu)