Babinsa Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serka Purgiyanto sat penyiapan posko PPKM skala Mikro (Foto Istimewa).
Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news, -Babinsa Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serka Purgiyanto didampingi Babinkamtibmas, perangkat desa dan bidan desa menyiapkan pembuatan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro di Desa Tempursari Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Jumat (12/02).
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Desa maupun kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini. Seperti yang terpantau yaitu di Desa Tempursari Kecamatan Sambi, perangkat desa serta pemuda desa setempat mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan.
Seperti diungkapkan oleh Pelda Agus Budi Priyono Batituud Koramil 10/Sambi yang turun langsung mengecek Babinsa yang tengah menyiapkan posko pemantauan di desa binaannya menuturkan bahwa pembuatan posko sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
"Dalam pembuatan Posko perlu adanya kesiagaan baik peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19. Termasuk kesiapan personel yang disiagakan, mengingat fungsi posko ini juga memberikan pelayanan setiap pengaduan masyarakat, khususnya pendatang/pemudik dari luar wilayah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona. Untuk itu kita siapkan mulai sekarang." tutur Pelda Agus.
Menurut Pelda Agus ,peran posko ini harus dioptimalkan,terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona ini, dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya.
(Agus Kemplu)