Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Mabes Polri belum memutuskan sanksi untuk Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mantan Kapolsek Asta anyar Bandung Jawa barat.
Eks Kapolsek Astanaanyar yang diketahui kedapatan tengah pesta sabu bersama belasan anggotanya saat masih memegang jabatannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait wacana sanksi hukuman mati bagi personel yang terlibat kasus narkoba.
Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis yang dulu pernah menyampaikan terkait kebijakan tersebut bagi jajarannya yang terlibat narkoba.
Menurut Argo penyidik masih harus mendalami kasus yang melibatkan 12 anggota Polri itu.
Lebih lanjut Argo mengatakan pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Tuturnya.
“Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar,” terangnya, Kamis (18/2/2021), seperti dikutip dari KOMPAS TV.
Menurut penuturan Argo, hingga kini proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan anak buahnya itu masih berlangsung.
Termasuk juga pendalaman terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan jabatan oleh anggota Polri tersebut.
Selanjutnya, Argo meminta seluruh pihak untuk menunggu terlebih dahulu penyelesaian kasus ini. (Syarif).