Diduga Galian C Tanah Merah Tanpa Izin, Kapolresta Deli Serdang Diminta Gerebek dan Tutup !
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Galian C Tanah Merah Tanpa Izin, Kapolresta Deli Serdang Diminta Gerebek dan Tutup !

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 07 Februari 2021, Februari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-02-07T12:38:54Z
    masukkan script iklan disini

    Lokasi Penambangan yang berada di areal PTPN II didusun tengkusan desa tadukan raga kecamatan STM hilir (Foto Istimewa).

    Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Penambangan sejenis galian tanah merah sangat marak di kecamatan STM hilir, Kabupaten Deliserdang. 

    Aktivitas perusakan terhadap  lingkungan itu teryata bukan saja terjadi didusun IV Sinar Kemenangan Desa Negara Beringin, melainkan juga terjadi didusun Tengkusen Desa Tadukan Raga tepatnya di Areal PTPN II, yang dikabarkan dilakukan oleh berinisial IP Cs.

    Menurut pantauan wartawan dilokasi Sabtu, (6/2/2021) sekira pukul 15.00 wib, terpantau jelas kalau tangan-tangan Exsvakator milik pengusaha itu tidak segan-segan lagi melakukan pengorekan terhadap perut bumi di lahan areal PTPN II, dan mengeluarkan isi perut bumi itu lalu dimasukkan ke Dumtruk untuk dijual kepada pihak kontraktor.

    Menurut keterangan warga berinisial PS, kalau peroperasian penambangan berupa penggalian tanah itu sudah berlangsung cukup lama tapi belum pernah ada tindakan dari pihak kepolisian maupun dari pihak PTPN II.

    " Pengorekan itu sudah brjalan sekitar Dua Bulan bang, tapi tetap saja berjalan aman dan lancar seakan akan peroperasianya itu sudah mendapat restu dari pihak penegak hukum dan pihak PTPN. Halnya aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan IP Cs itu secara terang-terangan dan terlihat jelas dari jalan umum Talun Kenas -Tanjunh Morawa," Ungkap PS.

    Juga dikatakan warga lainya berinisial  KB, kalau atas aktivitas pengalian di lahan PTPN II itu udah sempat mendapat perotes oleh panitia penggarap.
    " Panitia penggarap sudah pernah datang kelokasi penambangan itu bang, meminta kepada pengusa agar pengorekan itu dihentikan tapi pihak  pihak pengusaha tidak merespon permohonan panitia penggarap itu, " Terangnya.

    Terkait itu, camat STM Hilir Esron T Girsang ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggaban, begitu juga dengan Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan masih enggan memberikan komentar.

    Menyikapi itu, warga berharap  Kapolresta Deliserdang agar segera mungkin melakukan penindakan terhadap perusak lingkungan di STM Hilir khususnya di areal tanah PTPN II sebelum terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan antara penggarap dengan pihak pengusaha. (Leodepari) .
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini