Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T12:48:22Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengumumkan hasil pemeriksaan spesimen rambut artis JJ, hasil Puslabfor tersebut sudah diterima pihak kepolisian

    Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora didampingi paur dokliput humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari menerangkan bahwa pihak nya sudah menerima hasil spesimen dari artis berinisial JJ

    " hasil pemeriksaan spesimen dari rambut artis JJ adalah positif mengandung metaphetamine ujar akp Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Rabu, 24/2/2021

    Dimana hasil pemeriksaan spesimen rambut tersebut memiliki keakuratan dengan durasi satu hingga tiga bulan artinya dalam durasi waktu tersebut yang bersangkutan artis JJ memungkinkan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu

    Saat ini pihaknya akan terus mengambil keterangan dari yang bersangkutan artis JJ dimana hasil urine yang bersangkutan dengan hasil pemeriksaan spesimen rambut memiliki perbedaan 

    Arif melanjutkan terkait adanya perbedaan dari hasil sebelumnya dengan hasil spesimen rambut tentunya pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait hasil temuan saat ini ujarnya

    Sebelumnya polisi telah membawa artis berinisial JJ untuk melakukan pemeriksaan spesimen rambut dipuslabfor polri sentul Bogor jawa barat dimana pengambilan sampel tersebut dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan hasil urine nya negatif narkoba setelah dilakukan pengambilan hasil urine namun saat dilakukan penggeledahan di kediamannya diketemukan narkotika jenis sabu

    Untuk diketahui artis berinisial JJ ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan dikenakan pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika

    Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini