Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ketua Umum Benteng Jokowi (Bejo) Jak TW. Tumewan yang juga Direktur dan pemilik PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) mengatakan, sengketa masalah wanprestasi antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor 220/Pdt.G /2020 /PN.Mtr tidak ada kaitannya dengan PT Wanawisata Alam Hayati (PT WAH). Bahkan katanya, dimasukkannya aset PT WAH sebagai sita naminan, sangatlah keliru dan keluar jauh dari objek perkara tersebut.
"PT WAH bukan pihak dalam perkara tersebut, sebab perkara yang saat ini masih berlangsung di pengadilan negeri dan belum ada putusan. Namun anehnya masalah aset PT WAH diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Dalam hal ini Prajadi Agus Winaktu selaku penggugat patut diduga melakukan praktek mafia peradilan," kata Jak TW. Tumewan saat diwawancarai, Syafrudin Budiman, SIP., wartawan senior pada Jumat (05/01/2021) di Jakarta.
Menurutnya, dalam perkara Nomor 220/Pdt.G/PN.Mtr tersebut Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho menggunakan dalil Perkara Perdata Nomor 108 /Pdt.G/2017/PN.Mtr. Dimana telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3086K/Pdt/2018 tanggal 30 Nopember 2018.
"Dalam perkara Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Mtr tersebut Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho dan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok, PT WAH, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3086K/Pdt/2018," jelas Papa Jak sapaan akrabnya.
Lanjutnya, Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan jelas hanya mengabulkan gugatan Prajadi Agus Winaktu terhadap Adi Nugroho, dalam hal wanprestasi Adi Nugroho terhadap Prajadi Agus Winaktu. Yang mana berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama antara Prajadi Agus Winarko dan Adi Nugroho Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji, S.H.
Kata dia, Amar putusan Mahkamah Agung tersebut secara tegas menolak gugatan Prajadi Agus Winaktu, untuk selain dan selebihnya. Artinya menolak gugatan Prajadi Agus Winaktu terhadap PT WAH karena PT WAH memang tidak ada hubungan hukum dengan Prajadi Agus Winaktu.
"Oleh karena itu, PT WAH juga tidak ada kaitan hukum dengan persengketaan antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho, sehingga Sita Jaminan terhadap tanah PT WAH yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Mataram Nomor 220/Pdt.G/2020/ PN.Mtr tanggal 22 Januari 2021 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 26 Januari 2021 adalah keliru besar," tukas Ketua Umum Relawa Benteng Jokowi (Bejo) ini.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM) ini menerangkan, perjanjian kerjasama dalam Akta Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010 tersebut adalah kerjasama antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho dengan modal masing masing 50%-50%. Yang mana perjanjian itu untuk membeli tanah PT WAH yang terletak di desa Gili Indah Lombok Utara.
"Namun kenyataannya sampai saat ini baik Adi Nugroho maupun Prijadi Agus Winaktu tidak pernah membeli tanah PT WAH. Perjanjian antara Prijadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho tersebut mengikat mereka berdua dan tidak ada kaitannya dengan PT WAH karena PT WAH, yang bukan pihak dalam perjanjian tersebut," terangnya dengan tegas.
Kata Papa Jak, suatu keanehan Pengadilan Negeri Mataram begitu mudah mengabulkan permintaan Prajadi Agus Winaktu untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah milik PT WAH, sebagai pihak ketiga yang tidak ada kaitannya sengketa internal antara Prijadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho.
"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini maka kuasa hukum PT WAH akan membuat Laporan Polisi terhadap Prajadi Agus Winaktu. Yakni berupa perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik perusahaan PT WAH dan kebohongan publik. Kami juga akan menuntut ganti rugi secara materil dan immateril, soal angkanya masih kita hitung," ancamnya dalam dua Minggu kedepan jika tidak ada itikad baik dari pihak Prajadi Agus Winaktu.
Terakhir katanya, saat ini PT WAH melalui kuasa hukum Sudimun dkk. telah melakukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait Sita Jaminan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 220/Pdt.G/2020/ PN.Mtr tanggal 22 Januari 2021. Dimana telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 26 januari 2021.
"Kami dari PT WAH sudah menunjuk kuasa hukum Sudimun dkk, untuk melakukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait Sita Jaminan tersebut. Sudah kita masukkan pada tanggal 22 Januari 2021 dan sampai saat ini masih berproses," pungkas Papa Jak. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
Video dan Foto: Dok RB. Syafrudin Budiman SIP