Judi Togel Marak, Warga dan Pemuda Karang Taruna Desa Gondang Mengadu Ke Polres Pemalang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Judi Togel Marak, Warga dan Pemuda Karang Taruna Desa Gondang Mengadu Ke Polres Pemalang

    Kabartujuhsatu
    Senin, 01 Februari 2021, Februari 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-01T10:02:53Z
    masukkan script iklan disini



    Pemalang (Jateng), Kabartujuhsatu.news, – PRIHATIN dengan semakin maraknya judi togel, sejumlah Masyarakat pemuda pengurus Karangtaruna Desa Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, mengadu ke Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah. Mereka Warsito dan Siswanto, kemarin Pada Kamis 28 Januari 2021. Keduanya nekat mengadu keberadaan JUDI Togel yang marak terang-terangan, ke pihak pemerintah setempat dan penegak hukum supaya bertindak tegas dan bisa diberantas.

    “Keduanya berharap laporannya dapat menghasilkan referensi yang optimal. Setelah usai menyerahkan berkas laporan terkait 303 Judi Togel diruang gelar perkara reskrim, Pada Kamis 28 Januari 2021, yang diterima langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho beserta 6 Perwira lainya, katanya.
    Kembali dikatakan, kita mendapat sambutan baik kedatangannya di Polres Pemalang, Pada Kamis 28 Januari kemarin, dan tidak lain kami atas nama pemuda dan Masyarakat, jelasnya kepada Media.

    “Diceritakan, Kedatangan dirinya untuk mengadu bahwa Judi togel yang dirasa sudah semakin marak terbuka terang-terangan ditengah Masyarakat,”apakah itu disengaja, dan hal ini saya sampaikan diruangan Gelar Perkara, yang disaksikan oleh Kapolres serta Kasatreskrim, Kanit Intelkam dan 3 Perwira lainnya, kata Siswanto, Jumat, (29/01/2021).

    Masih kata Warsito dan Siswanto, dirinya menyampaikan maksud dan tujuannya dihadapan Kapolres Serta jajarannya, Pada 303 tentang Judi Togel “Mengapa tidak ditertibkan, justru seakan – akan dibiarkan hingga terbentuk opini di Masyarakat, (“Apa itu dipiara atau disengaja”) oleh aparat, papar Siswanto dihadapan pejabat Polri.

    Ditambahkan, “bahwa ini jelas-jelas melanggar UU KUHP Pasal 303 tentang perjudian, tegas Siswanto didepan Kapolres Roni dan Jajaran Polri lainnya.


    Kata Warsito, bahwa dirinya sering mendapati praktik Lapak / pengecer Judi Togel yang marak terbuka di Desa- nya, bahkan terang-terangan ditengah masyarakat, apalagi di Desa sebelah semakin marak. Menurutnya di Kabupaten Pemalang, Kondisi ini jelas sangat meresahkan, tambahnya lagi. Saya melihat sendiri, “Saat ini, judi togel tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Namun, ternyata juga melibatkan anak anak SD sebagai pembeli kupon judi. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan,” katanya. Menurutnya, meski istilah Togel itu gelap, namun praktiknya cenderung terbuka dan terang-terangan. Sehingga perlu ada ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum agar praktik perjudian ditindak.

    Apalagi saat ini sedang pandemi tentu berpotensi menimbulkan klaster penularan COVID-19. Sebab, praktek judi ini menimbulkan kerumunan orang,” tegasnya.(Bbg)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini