Bandung (Jabar), Kabartujuhsatu.news, - Kasus narkotika eks Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti dan jajaran menarik perhatian banyak pihak termasuk Indonesian Police Watch (IPW).
Dinilai mencoreng nama baik Polri, IPW berharap Kompol Yuni dan jajarannya dihukum berat hingga hukuman mati.
"IPW berharap dalam proses di pengadilan ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Neta mengatakan hukuman tersebut pantas diberikan karena oknum polisi tersebut sudah mencoreng nama institusi Polri.
"Karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik," beber Neta.
Lebih jauh Neta mengatakan kasus narkotika bukan sekadar kasus kecil. Bahkan, saat ini narkotika sudah masuk ke dalam tubuh Polri.
"Narkoba bukan hal main-main lagi tapi sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Neta.
Sekadar informasi, kabar mengejutkan datang dari instutusi Polri. Seorang Kapolsek wanita berpangkat Kompol terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek itu disebut-sebut merupakan Kapolsek Astaanyar, Bandung, Jawa Barat.
Total ada 12 orang termasuk Kapolsek yang diamankan oleh Propam dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Kasus itu sendiri terungkap dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Propam Mabes Polri. Propam pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut. (Dirga).