Kasus Wartawan Dikeroyok, Pengacara Hadirkan Saksi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasus Wartawan Dikeroyok, Pengacara Hadirkan Saksi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 25 Februari 2021, Februari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-25T18:16:11Z
    masukkan script iklan disini

    Suasana persidangan (Foto Istimewa).

    Kampar (Riau), Kabartujuhsatu.news, - Rezha Fahlevi Siregar.s.h.,m.h.,pengacara dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk , menghadirkan saksi-saksi yang masih ada hubungan darah atau keluarga dari terdakwa / pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Media online Pekanbaru tersebut,pada 27 Oktober 2020 lalu di SPBU Desa simalinyang.

    Selaku jaksa penuntut umum (JPU) atas dihadirkan saksi yang dihadirkan oleh pengacara dari pelaku atau terdakwa tersebut. Andi Situmorang.S.H.,JPU , mengajukan keberatan , dikarenakan masih ada hubungan saudara saksi dengan saudara JN atau pelaku, bahkan ada hubungan darah dengan pelaku tersebut.

    Atas keberatan Andi Situmorang.S.H., selaku jaksa kedua penuntut umum (JPU) maka, saudara inisial Edison selaku saksi tersebut tidak di sumpah , dan sipat nya hanyalah mendengar kan kesaksian saja  ucap majelis hakim ketua pimpinan sidang di persidangan pengadilan negeri Bangkinang tersebut,.

    "sedangkan saksi,Edi Santoso tidak, koperatif memberi kesaksian ucap Ansori.,dan korban juga mendapat informasi dari salah satu warga desa simalinyang kalo setiap pelansir di kutip uang sebesar Rp,100.000.00 per orang untuk biaya pengurusan saudara terdakwa JN alias IJ dkk Tersebut.

    Menurut dari keterangan , korban Ansori , yang berprofesi sebagai wartawan tersebut yang selalu ikut menghadiri setiap hari persidangan sebayak tiga kali , yang sudah dua kali di hadirkan saksi oleh pengacara dari terdakwa JN alias IJ dkk Tersebut , banyak yang tidak koperatif karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya di TKP lokasi kejadian di SPBU.14.284.6107. desa simalinyang kampar kiri hilir km30.


    "Karena mengapa saya katakan sedemikian rupa, ucap Ansori ,karena pihak penegak hukum dari organisasi kepolisian di wilayah hukum polres Kampar dan Polsek Kampar kiri hilir sudah melakukan olah TKP dan ada hasil yang sudah penyidik, lakukan penyita /kantongi  rekaman cctv yang ada di SPBU tersebut tegas Ansori jadi keterangan dari beberapa saksi-saksi yang sudah di hadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Tersebut sudah jelas-jelas memberikan keterangan palsu , unjarnya Ansori maka, barang siapa memberikan kesaksian palsu di muka persidangan itu., sudah ada pasal yang mengatur pidananya ujar Ansori. , memang dasar mereka , sudah sekongkol untuk membuat skenario untuk memberikan kesaksian palsu tegas Ansori lagi.

    Kenapa saya berani mengatakan kesaksian yang di berikan dari saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa karena mulai dari kesaksian dari , saksi pakta , yang dihasilkan pihak penasehat hukum terdakwa satu Minggu yang lalu itu ,18 Febuari 2021.sudah berbelit-belit dan majelis hakim pun sampai kesal , begitu juga kesaksian tadi yang sengaja' di hadirkan oleh penasehat hukum, terdakwa hari ini Kamis, 25 Februari 2021.juga banyak yang curang karena keterangan mereka hanya berpihak kepada terdakwa., Tidak berimbang dengan apa yang sudah terjadi yang sebenarnya . 


    Lalu Ansori juga mengatakan kalo mereka tidak ada melakukan pemukulan terhadap dirinya lalu siapa yang membuat luka lebam dan luka memar di bagian tangan kanan dan kiri serta luka lecet di bagian leher saya itu.,bahkan jari kelingking tangan saya sebelah kiri masih terasa kaku sampai saat ini unjar Ansori.


    Jadi kesaksian dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk Tersebut masih banyak yang tidak sesuai dengan terjadi yang sebenarnya , dan ini perlu kawan,, wartawan ketahui di SPBU tersebut ada cctv lho ,serta keterangan dari saksi pakta dari pihak SPBU pada saat memberikan kesaksian pada hari Kamis, 18 Febuari 2021 ketika di tanya sama majelis hakim ketua dan hakim anggota apakah mereka di situ melakukan pelansir BBM bersubsidi jenis premium." tapi saksi pakta bernama Rido dan Opung dari oprator SPBU tersebut mengatakan tidak , nah itu saja sudah jelas itu, berbohong alias memberikan kesaksian palsu tegas Ansori." sedanng kan kesaksian hari ini dari pihak keluarga terdakwa JN alias IJ dkk mengatakan, dengan jelas kalo mereka adalah pelansir BBM bersubsidi jenis  peremium pada saat malam kejadian tersebut, jadi saksi-saksi dari pihak terdakwa yang dihasilkan oleh penasehat hukum terdakwa Tersebut.adalah sulit untuk di percaya , makan dari itu sudah menjadi hal sesuatu yang memberatkan diri mereka ucap Ansori. Maka kami selaku pihak dari awak media dan keluarga korban meminta agar JPU majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang memberikan epek jera dengan cara membersihkan tuntutan hukuman yang maksimal jelas'Ansori.

    Nah kebohongan dari terdawa,Hal tersebut terbuka dengan terang menerang karena di pancing oleh JPU .baru saudara terdakwa JN alias IJ dkk mengaku sehingga JPU mengatakan, nah sekarang kamu bilangnya, kamu mukul Ansori. tadi kenapa kamu bilang tidak ucap JPU Andi kepada kedua tersangka ngapain berbohong berbelit-belit seperti itu."terdakwa kamu berbelit-belit membuat kami pusing di buatnya." kalo seperti ini kan jujur kan enak' ujar JPU, terdakwa kamu tau gak kalo kamu berbelit-belit akan memberatkan hukumanmu, kalo berbelit-belit di persidangan, sekarang kamu menyesal tidak atas perbuatan mu ujar JPU nya saya menyesal yang mulia ucap terdakwa. 

    Lalu di sambung oleh majelis hakim ketua pimpinan sidang apakah saudara terdakwa JN alias IJ dkk merasa menyesal , dan punya keluarga atau tidak , Jawab terdakwa  nya menyesal, saya punya anak istri  yang mulia ucap terdakwa. hakim Ketua mengatakan, kesaksian sudah selesai maka untuk Kamis depan sidang tuntutan lagi ujar majelis hakim ketua pimpinan sidang tersebut.

    Sumber : Ansori
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini