Kebijakan Dana Desa 2021 Alami Perubahan, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Percepat SDGs dan Revitalisasi BUMDes
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kebijakan Dana Desa 2021 Alami Perubahan, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Percepat SDGs dan Revitalisasi BUMDes

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 02 Februari 2021, Februari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-03T00:02:31Z
    masukkan script iklan disini


    Patehuddin Kadis PMD Pemkab Kolaka Utara (Foto Istimewa).

    Kolut (Sultra), Kabartujuhsatu.news, - Total dana desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) lebih dari Rp 127 miliar. Rabu (3/2/2021).


    Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020, menegaskan, prioritas penggunaan DD 2021 ke arah peningkatan sektor ekonomi.


    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Patehuddin, menjelaskan pihaknya telah menuntaskan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) PTO (aturan teknis) tentang penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan DD.


    Prioritas penggunaan anggaran tersebut 2021 untuk mempercepat sustainable development goals (SDGs) desa melalui pemulihan ekonomi program prioritas nasional. “Itu sudah termasuk revitalisasi BUMDes,” ujarnya.


    "Untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi desa lanjut Patehuddin, termasuk penyediaan listrik desa, pengembangan usaha hingga ekonomi produktif, maka setiap desa ditekankan pendataan, pemetaan potensi, sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.


    “Penguatan ketahanan pangan sangat ditekankan untuk mencegah stunting dan mewujudkan desa tanpa kelaparan,” paparnya.


    "Yang juga berubah dalam kebijakan tahun ini yakni soal pendanaan padat karya tunai (PKT) desa, menyangkut upah pekerja.


    "Mulai tahun 2021 ini, alokasi upah mengalami kenaikan paling sedikit 50 persen dari kegiatan Padat Karya Tunai (PKT).


    Kebijakan terbaru lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian insentif gaji bakal diberikan per bulan.


    Demikian pula bantuan langsung Tunai (BLT) senilai Rp 300 ribu per KK juga berlaku sama selama setahun kedepan. “Setiap bulan cair,” katanya.


    "Kebijakan Kemendes tahun ini tidak lagi memprioritaskan soal penggunaan DD untuk kegiatan fisik berupa pembangunan kantor, gedung pertemuan maupun olahraga, rumah ibadah dan lain-lain.


    "Pemerintah menekankan dari sisi aspek peningkatan ekonomi sebagai upaya pemulihan di sektor tersebut, pungkas Patehuddin. (Umar).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini